Berikan Kuliah Umum, Bamsoet Tegaskan Indonesia Perlu “Tokoh” Politik, Hukum, Ekonomi dan Kekuasaan

10 September 2023 | 19
Kuliah Umum Politik, Hukum, Ekonomi, dan Kekuasaan oleh Bambang Soesatyo di Universitas Borobudur, Sabtu (9/9/23)

MediaJustitia.com: Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa ilmu hukum dan ilmu politik masih sangat diperlukan sebagai salah satu program studi, fakultas maupun mata ajar dalam perkuliahan. Dalam praktiknya, ilmu hukum juga turut berkaitan dengan ilmu politik, ilmu ekonomi, dan juga praktik kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam Kuliah Umum Politik, Hukum, Ekonomi, dan Kekuasaan di Universitas Borobudur pada Sabtu (9/9/23).

“Politik tanpa hukum bisa menimbulkan anarki, hukum tanpa politik hanya menjadi rangkaian kata-kata, serta politik dan hukum tanpa kekuasaan hanya berupa angan-angan. Namun jika dijalankan dengan baik sesuai ketentuan, politik, hukum, dan kekuasaan, bisa berujung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukan hanya ekonomi perorangan ataupun golongan,” jelasnya.

Sayangnya, sudah bukan rahasia lagi bahwasanya untuk menguasai sumber daya ekonomi, banyak oknum yang terlebih dahulu menguasai kekuasaan terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kekuasaan itu pun seringkali dilakukan dengan politisasi hukum.

Untuk itu, menurut Bamsoet, Indonesia memerlukan adanya tokoh-tokoh yang bisa menjaga masing-masing pilar (politik, hukum, ekonomi dan kekuasaan) sesuai tugas dan fungsinya agar Indonesia bisa menjadi negara maju yang modern.

“Saat ini, kita butuh tokoh yang mampu mencegah terjerumusnya negara dalam praktik demokrasi NPWP (Nomor Piro Wani Piro) yang ujung-ujungnya melahirkan oligarki atau kekuasaan yang terpusat pada satu kelompok pemilik modal, yang diakui atau tidak telah masuk ke dalam relung-relung demokrasi kita yang semakin mahal,” lanjutnya.

Guna mendukung hal tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan peserta didik yang tidak hanya pintar secara akademis, melainkan juga memiliki karakter kebangsaan yang berhati Indonesia dan berjiwa Pancasila.

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengajak berbagai perguruan tinggi melalui lembaga kajian dan penelitian yang dimilikinya untuk mengkaji sistem politik dan pemilihan langsung yang dilakukan dari mulai tingkat pemilihan kepala desa, bupati/walikota, gubernur, legislatif, hingga presiden. Dalam konteks keindonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan.

“Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR RI, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD RI, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam Utusan Golongan,” ujar Bamsoet.

Bamsoet juga mengingatkan bahwasanya sebelum perubahan UUD NRI 1945, MPR terdiri atas anggora-anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Perubahan pasca amandemen berdampak pada hilangnya unsur Utusan Golongan yang berimbas pada penilaian bahwa gambaran  ideal mengenai demokrasi partisipatoris yang melingkupi semua kelompok kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Sejak Indonesia merdeka, pembangunan hukum terus dilakukan, yakni dengan mengganti produk hukum yang berasal dari zaman sebelum Indonesia merdeka, melakukan pembaharuan hukum nasional, hingga membentuk hukum baru. Hal inilah yang disebut sebagai politik hukum nasional,” jelasnya.

Dasar hukum pembangunan yang digunakan pada Orde Lama adalah Rencana Pembangunan Semesta Berencana, sementara pada Orde Baru digunakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam dua era kekuasaan tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan berada pada presiden. Pada era reformasi, kekuasaan pembentukan Undang-Undang beralih ke DPR.

“Kita juga tidak lagi memiliki GBHN, yang mengakibatkan tidak adanya keselarasan antara pembangunan pusat dan daerah, serta kesinambungan antara pemerintahan yang satu dengan penggantinya,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0.

Pentingnya menghadirkan PPHN berangkat dari sebuah kebutuhan terhadap hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang bisa menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

“Selain memastikan program pembangunan tidak mangkrak, keberadaan PPHN juga akan menjawab megatrend dunia. Seperti, kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia,” pungkasnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...