Berkomitmen Lindungi Korban, Kejaksaan Agung RI Telah Tangani 183 Perkara TPPO di Tahun Ini!

20 August 2023 | 5

MediaJustitia.com: Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung RI telah menangani 183 perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di seluruh Indonesia, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Tercatat, dalam kurun 2021-2023, sebanyak 496 perkara Perdagangan Orang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tahun 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan angka ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung atas perintah Presiden Joko Widodo memberantas TPPO. Namun upaya untuk memberantas TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya bekingan aparat terhadap pelaku.

“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO, dan kemudian melindungi para korban.

Ia juga mengungkapkan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran, di antaranya permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Adapun mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.

Ketut menegaskan sejak Februari 2021, Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.

“Website tersebut berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh seluruh satuan kerja baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

Pada setiap tahapan penanganan perkaranya, disajikan berdasarkan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka/terdakwa, peta kriminal dan lain-lain.

Khusus terkait dengan penanganan TPPO, sistem integrasi data perkara ini dikembangkan agar masyarakat dan seluruh anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, termasuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat menelusuri perkembangan penuntutan, termasuk mendapatkan informasi mengenai jenis hukuman, profil pelaku, jenis kelamin, usia korban, permohonan restitusi, dan modus operandi yang berkembang.

Ketut menerangkan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh Arab Saudi.

“Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati,” ujar Ketut. 

 

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Tempo

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...