Bimtek Komisi Informasi se-Indonesia: Menelisik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

16 September 2023 | 18
Diskusi pada pemaparan materi sesi pertama, Jumat (15/09/23)

MediaJustitia.com: Mengantisipasi sengketa informasi publik, Komisi Informasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi bagi Komisioner dan Anggota Komisi Informasi di seluruh Indonesia.

Adapun kegiatan terlaksana secara daring melalui Zoom Meeting pada 15-16 September 2023 dengan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro.

Pada hari pertama, Bimtek terbagi atas 3 sesi yang menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi, pemateri dari komisi informasi itu sendiri, hingga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada sesi pertama, dihadirkan Presiden Direktur Justitia Training Center (lembaga pelatihan dan sertifikasi hukum berkelanjutan) yang juga merupakan Mediator Bersertifikat dan Trainer of Trainer, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.

Andriansyah memaparkan materi mengenai “Mediasi dalam Sengketa Informasi” dari 2 (dua) perspektif, yakni perspektif mediator secara umum (PERMA No. 1 Tahun 2016) dan perspektif PerKI Nomor 1 Tahun 2013 dengan dilengkapi oleh keterampilan dan teknik-teknik mediasi.

“Bapak/Ibu jangan beranggapan bahwa Bapak/Ibu menjadi mediator hanya karena ada aturan mengenai mediasi, tapi beranggapanlah bahwa Bapak/Ibu menjadi mediator untuk memfasilitasi para pihak yang bersengketa agar mencapai win-win solution,” tegas Andriansyah.

Pada paparannya, Andriansyah turut mengingatkan bahwa pemilihan tempat mediasi menjadi penting, karena dengan tempat yang nyaman, kondusif, dan netral, para pihak akan lebih tenang mengikuti proses mediasi.

“Intinya dalam proses mediasi adalah untuk membuat para pihak nyaman. Cara-cara bertanya saat menjadi mediator pun ada teknik-tekniknya. Jangan sampai terkesan berpihak dan malah menjadi provokator,” lanjutnya.

Pemaparan oleh Andriansyah ditegaskan kembali oleh Komisioner Bidang PSI, Syawaludin, S.H., M.H.. Ia menegaskan agar kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam bentuk putusan harus segera ditandatangani para pihak, tanpa ditunda-tunda.

“Mediasi harus kita lakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah sidang diskros dan bersifat tertutup, kecuali ada keinginan dari para pihak, meskipun memang sidangnya terbuka. Mediasi juga tidak harus dilangsungkan secara tatap muka, boleh juga melalui zoom untuk memudahkan para pihak. Yang penting dalam periode 14 hari kerja dengan tambahan 7 hari kerja jika ada permintaan, karena lebih daripada itu (mediasi) bisa dianggap gagal,” jelasnya.

Pemaparan pada sesi kedua lebih berfokus pada proses persidangan di Komisi Informasi dengan dibawakan oleh Syawaludin, S.H., M.H. (Komisioner Bidang PSI) dan Anisa.

“Komisi informasi termasuk badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan Perma No. 2/2011, Komisi Informasi difungsikan sebagai pemutus sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama terkait permohonan informasi publik. Jadi, posisi Komisi Informasi sebagai bagian dari sistem peradilan, walaupun secara hakikat hukum bukan keadilan,” jelas Syawaludin.

Lebih lanjut dijelaskan juga mengenai pendaftaran sengketa informasi publik, prosedur-prosedur yang akan dilalui, serta kiat-kiat yang harus dilakukan apabila menemui ketidaklengkapan dokumen pemohon.

Turut dijelaskan juga mengenai tata cara pendokumentasian dan penyimpanan berkas sengketa beserta contohnya.

Pemaparan sesi ditutup oleh Hakim PTUN Jakarta, Dikdik Soemantri dengan pembahasan mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, hal yang pertama dan utama perlu didalami adalah mengenai wewenang atau kompetensi pengadilan.

“Pengadilan memiliki 2 (dua) kompetensi, yakni absolut dan relatif. Dalam penyelesaian sengketa informasi, sudah termasuk dalam kompetensi absolut PTUN untuk mengadili sengketa tersebut apabila pihak yang dimintai informasinya merupakan badan publik negara. Kompetensi relatif mensyaratkan keberatan atau gugatan untuk diajukan ke PTUN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan badan publik negara,” lanjutnya.

Dikdik memaparkan serba serbi penyelesaian melalui PTUN, mulai dari pihak yang bersengketa dan tenggang waktu pengajuan keberatan hingga  putusan dan upaya hukum yang dapat ditempuh.

Adapun isu-isu hukum yang sering dijadikan alasan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi, antara lain kategori informasi publik yang dikecualikan atau tidak dikecualikan (terutama terkait uji konsekuensi); tenggang waktu proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi; aspek kepentingan pemohon informasi terhadap informasi yang dimohonnya; serta konsistensi putusan.

Bimtek ditutup dengan sesi diskusi yang disambut dengan antusias. Para komisioner dari berbagai daerah aktif untuk melontarkan pertanyaan kepada para narasumber ataupun Komisi Informasi pusat.

Para peserta berharap, akan ada tindak lanjut dari kegiatan Bimtek berupa pelatihan-pelatihan terkait penyelesaian sengketa informasi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...