Binomo Janjikan 80-85% Keuntungan pada Korbannya

11 February 2022 | 45
sumber : Adhyasta Dirgantara/detikcom

MediaJustitia.com : Delapan korban penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo menyatakan dijanjikan keuntungan 85% ketika diperiksa oleh kepolisian.

“Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” tutur Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen

Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik antara lain MN yang rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

“Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” jelas Whisnu.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi sekitar April 2020 lalu.

Binomo diketahui merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Para korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.

Delapan warga tersebut kemudian melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Polisi kini tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kemudian Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...