Bobby Nasution Menang, Majelis Hakim Menolak Gugatan Warga Soal Penundaan Pembangunan Underpass Juanda

19 January 2024 | 56
Walkot Medan Bobby Nasution menang lawan warga dalam gugatan terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Mediajustitia.com: Gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan, ditolak PTUN Medan. Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan tergugat dalam perkara tersebut.

“Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan

“Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur,” sambungnya.

Wali Kota Medan termasuk dalam salah satu tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga itu dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

“Menyatakan Gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 tidak diterima; Menghukum Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000 -, (Dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah),” lanjut putusan itu.

Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan jika pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Iya benar, alhamdulillah menang,” kata Yunita Sari saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU. Dalam gugatan tersebut, Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” kata Refman Basri, Kamis (27/7/2023).

Berita ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...