Buntut Kasus Korupsi Lukas Enembe, Roy Rening diperiksa KPK!

28 November 2022 | 22
KPK memeriksa Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya. Foto/MPI

MediaJustitia.com: Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Roy Rening sempat tidak hadir memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Roy Rening.

“Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Roy Rening telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi. Ia mengakui bahwa kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini,” ujar Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi sebelumnya, dua Penasihat Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis 17 November 2022. Keduanya justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Tapi, permintaan tersebut ditolak KPK.

KPK tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Stefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Sedangkan Aloysius Renwarin tetap kukuh meminta diperiksa di Jayapura.

“Pak Aloysius setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi,” kata Roy Rening.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Antara lain, mengenai penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...