Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPPD

16 April 2024 | 32
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif. (FOTO ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Mediajustitia.com: Dalam sebuah pengembangan terkait kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor sebagai tersangka korupsi penerimaan dan pemotongan dana di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Ali juga mengkonfirmasi bahwa Gus Mudhlor menjabat Bupati di Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” imbuhnya.

Ali mengatakan Gus Mudhlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” sambungnya.

Dalam perkara korupsi ini sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu, dari OTT tersebut tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang termasuk sanak keluarga Gus Mudhlor.

KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya. KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.

Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Umum BPPD Sidoarjo, Suska Wati.

Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Siska Wati tersebut diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Jumlah pendapatan pajak BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 sejumlah Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif, Menurut KPK Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat golongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...