Catat! Ubah Sertipikat HGB ke SHM Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

29 September 2023 | 367
Ilustrasi Sertipikat tanah (foto: Rumah123)

MediaJustitia.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa proses peralihan status tanah  dari Hak Guna (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa ada biaya ataua gratis.

Melansir dari Kompas.com Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023), menghimbau masyarakat untuk mengubah sertipikat dari HGB menjadi SHM.

“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai,” jelasnya.

Apabila ditemukan tindakan pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, masyrakat dapat melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuh Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi mengapresiasi Kota Bogor yang berhasil mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.

Adapun Bogor adalah kota pertama se-Jawa Barat yang menjadi kota lengkap, atau seluruh bidang tanahnya telah terdaftar di BPN.

“Kami harapkan kota-kota lain di dekat Bogor ini segera bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap,” harap Hadi.

Pasalnya, kota lengkap bisa memberikan nilai tambah ekonomi di wilayah tersebut. Untuk Kota Bogor, nilai tambah ekonominya mencapai Rp 3,19 triliun per tahun 2022 berkat hak tanggungan masyarakat.

“Saya yakin sebentar lagi juga akan naik nilainya, apalagi kesadaran masyarakat ingin berusaha meningkatkan perekonomiannya dengan hak tanggungan,” tandas Hadi.

Artikel ini telah terbit di Kompas.com

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...