Dialog Interaktif PRIMA dan PN Pelalawan: Utamakan Penyelesaian Konflik oleh Paralegal Kades/Lurah

15 July 2023 | 68

MediaJustitia.com: Tingkatkan kesadaran urgensi peran paralegal kepala desa, telah terselenggara Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan mengusung tema “Peran Paralegal Kepala Desa dalam Menyelesaikan Konflik di Masyarakat” pada Sabtu (15/07/23).

Secara daring, kegiatan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri atas Gubernur Riau dan jajaran, Bupati Pelalawan dan jajaran, Ketua PN Pelalawan dan jajaran, seluruh Camat Kab. Pelalawan, Kepala Desa Kab. Pelalawan, Polsek dan Polres Pelalawan, advokat, mediator hakim dan non hakim, serta perwakilan sejumlah instansi penyelenggara sertifikasi.

Dialog Interaktif dibuka dengan sambutan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran yang mengapresiasi Pengadilan Riau serta Mahkamah Agung atas terselenggaranya kegiatan yang dapat menambah pengetahuan mengenai penyelesaian konflik di masyarakat

Sambutan Bupati Pelalawan, H. Zukri Misra

“Kami rasa memang banyak konflik yang bisa diselesaikan di scope terkecil (kepala desa dan kepala lurah) saja tanpa harus sampai ke pengadilan. Untuk itu kami berharap setelah kegiatan ini akan ada tindak lanjut berupa workshop atau pelatihan secara masif agar kami bisa memiliki lisensi dan berkontribusi dalam membangun harmonisasi serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujar Zukri.

Adapun Dialog Interaktif PRIMA ini merupakan Dialog kedua mengenai peran kepala desa (kades) yang diselenggarakan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau bekerja sama dengan PN Siak dalam meningkatkan kompetensi kades dalam berperan sebagai mediator.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Riau) sebagai fasilitator sekaligus moderator kegiatan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU Mahkamah Agung dengan BPHN Kemenkumham yang juga telah ditindaklanjuti dengan adanya Paralegal Academy dan diakhiri dengan penyerahan Paralegal Justice Award pada 1 Juni 2023 silam. Dialog Interaktif ini diharapkan dapat membuka access to justice kepada masyarakat melalui komunikasi dua arah antara pengadilan dan masyarakat,” jelasnya.

Diah Sulastri turut menyampaikan bahwa peran kades dalam menyelesaikan konflik di masyarakat memiliki kesamaan dengan peran mediator dalam menyelesaikan sengketa, untuk itu kades dan lurah perlu diberikan edukasi dan pelatihan mengenai bagaimana menjalankan proses mediasi dan melakukan pendampingan terhadap warganya yang sedang berkonflik.

Pemaparan Narasumber
Dialog Interaktif PRIMA kali ini menghadirkan Masan Nurpian, S.H., M.H. (Koordinator Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham) dan Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI)  / Tri Baginda Kaisar Abdul Ghafur, S.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI/PIC MA dan BPHN) sebagai narasumber.

Terlebih dahulu, Masan Nurpian, S.H., M.H. memaparkan mengenai arah pembangunan bidang hukum RPJMN 2020-2024 di mana salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Di tingkat internasional hal serupa juga dituangkan dalam 16 Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat, di mana perlu menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

“Bagaimana cara mengisi kekosongan akses keadilan untuk masyarakat? Dibutuhkan adanya garda terdepan sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu sosok paralegal dari tokoh masyarakat. 60% masyarakat yang berkonflik, datangnya ke kades/lurah dan diharapkan memang dapat menjadikan jalur non litigasi sebagai primary legal aid,” ujar Masan.

Masan juga menyampaikan terkait urgensi keberadaan paralegal, kedudukan paralegal itu sendiri, lingkup layanan, hingga kompetensi yang harus dimiliki seorang paralegal.

Melalui pengantar yang disampaikan oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., diketahui bahwa Paralegal Justice Academy & Award telah melahirkan 300 kades berpemahaman mengenai penyelesaian konflik di masyarakat. Disinyalir, Paralegal Justice Academy akan kembali diadakan pada tahun 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Tri Baginda Kaisar Abdul Ghafur, S.H. menjelaskan bahwa alasan Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan BPHN menyelenggarakan Paralegal Justice Academy yakni untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia, sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, UUD 1945 Pasal 28D dan UU Kekuasaan Kehakiman.

“Namun fenomena yang terjadi adalah perkara yang kian meningkat, berbanding terbalik dengan ketersediaan hakim dan ASN hingga berakibat pada peningkatan beban kerja hakim dan ASN. Kami menyadari, ibarat jalan raya, semakin banyak kendaraan maka jalan akan semakin padat, untuk itu kami berupaya mengurangi perkara di pengadilan melalui penyelesaian konflik non litigasi dan memperkuat peran lurah dan kades,” jelas Tri Baginda.

Penyelesaian melalui lurah dan kades dinilai sebagai hal yang baik karena lurah dan kades mengenali karakteristik warganya dan juga memiliki kedekatan tersendiri. Sebagai paralegal, lurah dan kades akan berperan dalam meningkatkan akses hukum, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum, serta memberikan akses keadilan. Adapun hasil kesepakatan tersebut dapat dikukuhkan melalui putusan pengadilan yang diajukan melalui gugatan.

 

Diskusi Interaktif
Setelah para narasumber memaparkan materinya, para peserta menyambut antusias sesi Diskusi Interaktif.

Moderator kegiatan memberikan kesempatan yang merata kepada seluruh peserta dari berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan ataupun melayangkan topik diskusi terkait tema yang diangkat.

Diskusi berlangsung dengan intens, para peserta aktif berkontribusi dalam sesi tersebut hingga berlabuh pada 3 (tiga) kesimpulan utama, antara lain diperlukannya undang-undang mediasi di perkara perdata dan pidana (dengan pendekatan restorative justice), diperbolehkannya MoU PN dan Pemda setempat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta semua pengaduan perkara pidana dapat ditindaklanjuti di tingkat kades dengan tetap memperhatikan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...