Diduga Menerima Uang Rp 15 miliar Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Edward Hutahaean

17 October 2023 | 66
Edward Hutahaean (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan tersangka Edward Hutahaean (EH) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. EH diduga menerima dana sebesar Rp 15 M.

“Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar.

“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Edward dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Edward sudah disebut di sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10), mengaku diminta uang USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS4G pada Bakti Kominfo.

Jaksa bertanya kepada Galumbang soal hal yang disepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.

“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.

Diketahui, kasus korupsi BTS 4G, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya sudah disidangkan.

Dengan bertambahnya tersangka Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
  12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
  13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...