Digugat ke PN Jaksel Buntut Dugaan Hina Presiden, Rocky Gerung Nilai Gugatannya Absurd

22 August 2023 | 16
Rocky Gerung (foto: Teropong Media)

MediaJustitia.com: Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing. Rocky menilai gugatan terhadap dirinya absurd.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP. Petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.

Melansir dari detik.com, Rocky Gerung menilai gugatan terhadap dirinya ialah gugatan Absurd.

Rocky mengatakan tidak ada undangan, ketika ditanya kehadirannya dalam persidangan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini selasa, (22/08/2023).

Sebelumnya, Rocky Gerung sempat menjadi pembicaraan lantaran ucapannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.

Jokowi pun angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

“Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

“Saya kerja saja,” ujarnya.

Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...