Dihadiri Ribuan Peserta, DPN Peradi Laksanakan Rakernas di Batam!

13 December 2022 | 23
Pembukaan Rakernas Peradi 2022 (foto: Diskominfo Kota Batam untuk Tribunbatam)

MediaJustitia.com: Membahas banyak isu strategis dan menyusun program kerja, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 12-13 Desember 2022 di Swiss Bell Hotel, Batam.

Rakernas tersebut dihadiri oleh 169 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih dan sangat bangga serta terharu atas kehadiran seluruh pengurus cabang Peradi di seluruh Indonesia dalam Rakernas. Rakernas ini merupakan bentuk hak jawab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi kita, sehingga setiap tahun, Rakernas wajib dilaksanakan,” ucap Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi).

Selain dihadiri ribuan peserta, kegiatan juga turut dihadiri oleh Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, S.H., M.H., serta unsur muspida lainnya.

foto: IDN News

Pada pembukaan Rakernas, Prof. Otto menjalani proses tradisi tepung tawar dan penyematan Tanjang oleh petugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai bentuk pemberian doa selamat dan penghormatan kepada seseorang.

Pemilihan Batam sebagai tuan rumah tak terlepas dari nilai wisata yang ada. Wali Kota Batam, HM Rudi menyampaikan rasa terima kasihnya karena Kota Batam dipilih sebagai lokasi Rakernas Peradi. Dengan adanya kegiatan tersebut, ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kota Batam akan meningkat.

Pada rakernas tersebut, akan dilakukan evaluasi terhadap program-program kerja, pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya.

Salah satu isu hangat yang akan dibahas adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XX/2022 soal masa jabatan pimpinan organisasi advokat (OA) maksimal 2 periode/10 tahun.

“Kami tidak dibentuk oleh negara. Tapi kenapa MK malah mau mengatur-atur soal kepemimpinan di organisasi advokat? Saya berharap para advokat bisa memberi masukan-masukan terkait langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Apakah melayangkan gugatan baru atau hal lainnya,” serunya.

Prof. Otto juga menegaskan, selama memimpin Peradi, tidak bisa dipungkiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal para advokat, seperti amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, telah menjelma sebagai organisasi yang begitu disegani, baik oleh sesama para penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas, hingga dunia internasional.

Diketahui, Peradi menanggung semua transportasi dan akoomodasi peserta Rakernas, termasuk jajaran pengurus dari daerah.

“Kita berharap ada masukan-masukan kritis dan objektif yang bisa disampaikan terkait kemajuan Peradi ke depan,” tutup Prof. Otto.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...