Dimintai Pertanggungjawaban, Supir Mobil yang Tertabrak KAI Bingung

21 April 2022 | 6

MediaJustitia.com: PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta pertanggungjawaban dari pengemudi mobil Honda Mobilio, Ustaz Ahmad Yasin, terkait kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. 

Aksi pengemudi mobil dinilai membuat tabrakan tak terhindarkan, hingga memicu gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL harus tertahan karena harus bergantian menggunakan 1 jalur, karena harus dilakukan proses evakuasi mobil yang tersangkut. Selain itu, sarana KRL juga mengalami kerusakan.

KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari. 

Sementara itu, Ustaz Ahmad Yasin tidak terima dituntut.

“Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual,” ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

Ahmad Yasin merasa tidak bersalah karena melintas saat perlintasan masih terbuka.

“Saya sendiri kan enggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup,” katanya.

Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

“KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan,” tuturnya.

Beruntungnya, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut.

 

Artikel ini telah terbit di Detik  dan SuaraNews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...