Diperiksa Oleh MKMK Terkait Putusan Ubah Syarat Usia Capres/Cawapres, Hakim MK Manahan: Tidak Ada Lobi!

2 November 2023 | 17
Manaham Sitompul (foto: Suara.com)

MediaJustitia.com: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Manahan tegaskan dirinya tidak dilobi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengubah batas usia capre/cawapres.

Melansir dari detik.com, Manahan menegaskan kepada para wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023), bahwa tidak ada yang melakukan pendekatan pada dirinya (lobi) untuk  menghasilkan putusan batasan usia capres dan cawapres.

Manahan menyampaikan dicecar beberapa pertanyaan dan menjawabnya denga napa yang diketahuinya.

“Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa,” ungkapnya.

Adapun dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

Sebelumnya, Kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” tambahnya.

Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ujar Violla.

Diketahui Ketua MK Anwar Usman buka suara terkait pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres. Anwar pun membantah hal tersebut.

“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” tambahnya.’

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...