Diskusi Publik Evaluasi Divestasi Tambang Vale Jelang Akhir Kontrak PT Vale Indonesia

15 August 2023 | 23
Suasana diskusi publik divestasi tambang vale di hotel Alia Cikini, Senin, (14/08/2023), (foto: MediaJustitia).

MediaJustitia.com: Forum Merah Putih adakan diskusi publik terkait divestasi tambang vale. Diskusi ini muncul akibat berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia pada Desember 2023.

Diskusi publik yang dihadiri 34 orang peserta, berlangsung di Hotel Alia Cikini pada senin, (14/08/2023).

Diskusi dimulai pada Pukul 16.00 WIB, Euganius Soda bertindak sebagai moderator yang mempimpin jalannya acara. Euganius memaparkan profil PT Vale Indonesia sebagai perusahaan yang melakukan penambangan, dan pengolahan biji nikel yang masa kontraknya akan habis pada Desember 2023.

Diskusi berjalan secara aktif karena para narasumber berasal dari berbagai profesi di bidang pertambangan. Adapun para narasumber tersebut adalah Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (ketua umum Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Faizal Basrie (Ekonom senior dari Universitas Indonesia), Ferdy Hasiman (Peneliti Alpha Research Database Indonesia) dan Riyanda Barmawi (Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Narasumber pertama, Prof. Faisal Santiago menjelaskan secara hukum, aturan pertambangan harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar pengaturan sumber daya alam (SDA) yang menyangkut hidup banyak orang salah satunya pertambangan. Negara menguasai SDA untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Prof. Faisal menyampaikan dalam pelaksanaannya, secara das sein (faktanya) pengaturan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 tidak berjalan sesuai das sollen (seharusnya). Pada faktanya pemanfaatan Sumber Daya Alam masih kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Prof. Faisal mengatakan divestasi membawa keuntungan bagi masyarakat Indonesia.

“Keuntungannya kalau yang jelas pasti deviden, pajak, pasti dari tenaga kerja, mengatur berapa jumlahnya dan bisa meminimaliskan pekerja-pekerja yang ada di dalamnya tentu akan banyak keuntungan kalau divestasi dilakukan dengan benar”, jelas Prof. Faisal.

Prof. Faisal menyampaikan beberapa rekomendasinya terkait PT Vale Indonesia yang hampir habis masa kontraknya.

“Saya merekomendasikan pemerintah tidak memperpanjang operasi produk PT Vale menjadi IUPK, tetapi bagaimana vale bisa mendivestasikan 51%, itu amanah dari UU PMA”, katanya.

Selain itu, Prof. Faisal juga menginginkan keterlibatan pemerintah daerah sebagai bentuk kemanfaatan SDA bagi warga lokal.

“Pemerinah melalui MIND.ID atau BUMN mesti melibatkan BUMD agar transformasi kemanfaatan bagi entitas lokal. Karena ini ada di daerah tentu kita berdayakan BUMD demi kesejahteraan daerah misalnya untuk meningkatkan PAD”, tegasnya.

Prof. Faisal juga berharap bahwa kedepannya SDM Indonesia tidak hanya menjadi penonton, namun dapat mempelajari bagaimana tenaga asing mengelola SDA yang ada di Indonesia.

“Mudah-mudahan 2045 SDM Indonesia mampu mengelola SDA yang ada di Indonesia, tidak hanya menjadi penonton saja.” Ucapnya.

Narasumber kedua, Faizal Basrie menjelaskan menurut survey pemerintah Amerika Serikat, cadangan nikel di Indonesia akan habis dalam jangka waktu sekitar 10 tahun lagi.

“Jadi untuk apa vale (PT Vale Indonesia) perpanjang kontrak kalau 10 tahun lagi akan habis”, katanya.

Faizal menyarankan pendapatan dari hasil pemanfaat SDA dapat ditabungkan guna kemakmuran rakyat.

“Caranya 25% pendapatan dimasukan dalam celengan, apabila mengacu pada pemerintah timor leste sudah terlebih dahulu menerapkan tabungan hasil pemanfaatan SDA, dimana dana yang dapat digunakan dalam APBN berjumlah 10% dan sisanya 90% dimasukan dalam tabungan”, katanya.

Pembicara ketiga, Riyanda Barmawi menuturkan kapasitasnya yang dapat dikatakan sebagai perwakilan Gen Z. Riyan menjelaskan kurangnya desentralisasi ekonomi daerah.

Riyan menjelaskan kurangnya manfaat yang dirasakan oleh daerah tempat dijadikan sumber pertambangan tersebut.

“Sejauh ini hadirnya sejumlah perusahaan-perusahaan tambang tidak memberikan efek ekonomis terhadap pengembangan masyarakat lokal”, kata Riyan.

Riyan juga menjelaskan pertambangan harus membawa manfaat bagi masyarakat lokal.

“Pertama yang menjadi fokus ialah masyarakat sekitar tambang. Kedua, bagaimana sumbangsih untuk membangun swadaya masyarakat lokal”, jelasnya.

Pembicara terakhir, Ferdy Hasiman menjelaskan terkait pertimbangan kedepan terkait divestasi.

Menurutnya perlu dipikirkan kedepannya apakah divestasi yang dilakukan hanya sebatas memiliki saham tanpa adanya kendali di dalamnya.

Namun menurutnya sebaiknya tidak hanya sekedar kepemilikan saham namun perlu adanya keikutsertaan agar dapat membawa manfaat yang lebih besar.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...