Diskusi Publik Perdana DPC AAI Jakarta Barat: Kupas Tuntas Implikasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 bagi Advokat

16 June 2023 | 347

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Barat bekerja sama dengan SukaHukum, laksanakan diskusi publik terkait Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang berimplikasi kepada Advokat sebagai pihak pemohon dalam perkara perpajakan.

Kegiatan dibuka oleh Rinto E.P. Sitorus, S.H., M.H. selaku Ketua DPC AAI Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Ia menuturkan bahwa keluarnya putusan MK menjadi panggilan bagi advokat untuk berdiskusi terkait akibat yang dapat ditimbulkan bagi advokat sebagai pemohon, dimana Pasal 5 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyebutkan kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam penangan perkara Pajak.

Diskusi berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan dimoderatori oleh Rhema Kristiono, S.H., M.H. (Sekretaris AAI Jakbar) dan menghadirkan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Judicial Review Pengadilan Pajak), Dr. Tricahya Indra Permana, S.H., M.H (Hakim dan Staff Khusus Ketua Kamar TUN RI), Ari Lazuardi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana/Pengurus Dewan Kehormatan AAI), serta Andriansyah Tiawarman, S.H., M.H. (Praktisi Hukum/Presiden Direktur Justitia Training Center), sebagai narasumber.

Sebagai pembicara pertama, Viktor Santoso menceritakan bahwa dirinya sudah melakukan permohonan sebanyak 3 (tiga kali).

“Pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2020, ketiga kalinya mengajukan permohonan setelah permasalahan terkait pajak mencuat, maka dari itu saya kembali tergerak untuk melakukan judicial review dengan meminta bantuan dan saran dari para ahli perpajakan,” lanjutnya.

Memaparkan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang mandiri, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. memberikan pandangannya yang menyetujui Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pengadilan pajak sudah setepatnya berada di bawah kekuasaan kehakiman MA karena pada dasarnya pengadilan pajak menjalankan fungsi yudikatif untuk mengadili perseilisihan pajak. Apabila berada di bawah kekuasaan kementerian keuangan yang berada di kuasaan eksekutif, maka dapat menimbulkan conflict interest,” kata Andriansyah. 

Dari segi lembaga yudikatif, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. menyampaikan pendapatnya terkait pemindahan pembinaan pengadilan pajak kepada MA yang selama ini telah dilakukan pembinaan, namun hanya terkait yudisial.

Selain itu, Tri Cahya menuturkan bahwa Mahkamah Agung tidak berada dalam posisi yang dapat menilai apakah penyatuan atap Pengadilan pajak menguntungkan bagi advokat atau tidak, karenanya meminta masukan dari masyarakat, akademisi, serta pemohon dan praktisi hukum mengenai konsep penyatuan atap pengadilan pajak yang lebih ideal dan tidak merugikan pihak manapun.

Menurut Ari Lazuardi, S.H., M.H., dalam hal regulasi, belum terdapat penjelasan terkait bagaimana pelaksaan putusan MK tersebut.

“Berkaca dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sempat terjadi pemindahan kekuasaan (transmigrasi), itu sudah ada UU transmigrasinya, tidak seperti sekarang ini yang hanya mengadopsi dan merevisi UU lama. Hanya sekitar 54% putusan MK yang dipatuhi, jangan sampai ada pembangkangan putusan, karena tidak dilaksanakannya putusan MK merupakan pembangkangan konstitusi,” tegasnya.

Pembicara terakhir, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H menyampaikan pendapatnya dengan berpindahnya pengadilan pajak pada MA berakibat pada bertambahnya partisipasi yang ikut membela karena MA menjadi tempat untuk belajar dengan SEMA dan PERMA. Selain itu, ia juga berpendapat banyaknya pengujian UU di MK dapat diatasi dengan mencari SDM pembuatnya yang dalam hal ini minimal berpendidikan S3.

Meskipun merupakan acara perdana, diskusi berlangsung dengan interaktif dan menarik. Para peserta aktif melontarkan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.

“Dengan demikian maka bisa dikatakan bahwa diskusi publik ini sangat bermanfaat. Semoga semangat kita terpantik untuk membuat kajian diskusi publik terkait informasi hukum terbaru. Ke depannya, kami berharap juga bisa diundang ke forum-forum yang berkaitan dengan impelemntasi untuk bertukar pikiran,” tutup Ranto P. Simanjuntak, S.H., M.H. (Ketua DPP AAI).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...