Ditahan KPK, Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG Yang Rugikan Negara Rp 2,1 T

20 September 2023 | 23
Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan memakai rompi oren KPK (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG). Atas tindakan yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 T.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan menetapkan tersangka GKA atau KA direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen akan ditahan hingga 8 Oktober 2023. Karen akan menjalani penahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.

Status tersangka Karen ini sempat diungkapkan oleh Dahlan Iskan saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair PT Pertamina.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9), mantan Menteri BUMN itu menyebut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah menjadi tersangka kasus itu.

“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat itu.

“Bu Karen yang tersangka itu ya?” tanya wartawan.

“Iya,” jawab Dahlan.

Diketahui  kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Wacana tersebut dipilih sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Akibat kelebihan pasokan itu LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian.

Kebijakan dari Karen itu yang kemudian menimbulkan kerugian negara. KPK memperkirakan negara merugi sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun akibat korupsi yang dilakukan Karen.

Karen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...