Ditetapkan jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Metro Jaya!

27 November 2023 | 16
Firli Bahuri (foto: VOI)

Mediajustitia.com: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Oleh karenannya, Firli Bahuri mengajukan upaya hukum praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (24/11/2023).

Gugatan didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) pada Jumat, (24/11/2020). Duduk sebagai pemohon dengan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...