Doni Salmanan Tetap Dipenjara, Usai Upaya Hukum Kasasi di Tolak MA

21 November 2023 | 410
Suasana sidang Doni Salmanan (foto: Kompas)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum kasasi yang di ajukan Doni M Taufik (Doni Salmanan). Kasasi dilakukan sebaga upaya hukum dalam kasus penipuan Quotex.

Diketahui perkara kasasi yang dilayangkan Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diputus pada 15 Agustus 2023. Hakim memutus menolak kasasi yang diajukan Doni Salmanan yang teregister pada 14 Juni 2023.

“TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa),” demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana dilihat di laman MA, Selasa (21/11/2023).

Melalui putusan ini, Doni Salmanan berarti tetap berada di penjara atas kasus yang menjeratnya. Dilansir dari laman MA tercatat pada 11 Oktober 2023 putusan ini telah dikirimkan ke PN Bale Bandung.

Sebelumnya Doni salmanan mendapatkan vonis 4 tahun penjara oleh PN Bale Bandung. Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas putusan tersebut Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...