DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan dalam Sidang Paripurna, DPR: Kami Akan Mengawal Implementasi UU Kesehatan

12 July 2023 | 5
Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan UU Kesehatan (Kementerian Hukum dan HAM)

MediaJustitia: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam sidang paripurna, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel dan sejumlah Menteri salah satunya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan yang disampaikan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan.

Selanjutnya, Puan Maharani membacakan hasil pendapat fraksi berupa pendapat yang setuju dan tidak setuju terkait UU Kesehatan.

Diketahui terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.

Setelah itu, Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat tekait pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Para peserta menjawab “Setuju”, kemudian puan maharani mengetokan palu pertanda UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.

Puan maharani menekankan bahwa seluruh aspirasi yang sebelumnya termuat dalam RUU Kesehatan tetap dimasukan ke dalam UU Kesehatan.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU (RUU) Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan.

UU Kesehatan merupakan payung hukum kesehatan yang mengakomodir kepentingan para pihak salah satunya bagi pelayan kesehatan. Menurut puan, hal ini karena banyaknya tindakan hukum yang diterima pelayan kesehatan namun tidak ada aturan hukum yang melindunginnya.

DPR memastikan untuk mengawal penerapan UU Kesehatan secara adil tidak hanya perlindungan hukum Nakes maupun pasien, melainkan pada peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

“Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan,” ujarnya.

Artikel ini telah terbit di laman Kementerian PANRB

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...