Dukung Percepatan Implementasi Skema KPBU di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023

15 November 2023 | 32

MediaJustitia.com: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelenggarakan sosialisasi guna membahas mengenai Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Diketahui, Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri PPN Nomor 4 Tahun 2015 beserta Peraturan Menteri PPN Nomor 2 Tahun 2020 sebagai salah satu cara dalam mendukung percepatan implementasi skema KPBU di Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023 di Grand Hyatt Jakarta. Turut dihadiri beberapa perwakilan dari berbagai intansi pemerintahan dan swasta mulai dari perwakilan Kedutaan, Kementerian Luar Negeri, Lembaga Bilateral dan Multilateral, Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU, Badan Usaha, Lembaga Pembiayaan,hingga Perwakilan Konsultan & Law Firm.

Dimoderatori oleh Faaris Pranawa (Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT Sarana Multi Infrastruktur), sosialiasi ini turut menghadirkan beberapa panelist di antaranya Sri Bagus Guritno (Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas), Jimmy Situmorang (Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan), serta Deri Firmansyah (Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia).

Dalam sosialisasi ini, terdapat beberapa point penting terkait pembahasan perubahan regulasi dan kebijakan implementasi skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur Indonesia.

Membuka sesi diskusi bersama panelist, Faaris mengatakan, tentunya pada Permen 7 ini banyak sekali terobosan yang dibuat, dan bisa menjadi solusi yang update terhadap hasil evaluasi pelaksanaan KPBU selama ini.

Sebagai panelist pertama, salah satu hal yang dibahas oleh Sri Bagus Guritno adalah mengenai keterlibatan investor dan lender pada KPBU. Beliau menyebut terdapat tiga tahapan dalam hal ini yakni tahap perencanaan, tahap penyiapan dan tahap transaksi.

Dalam materinya turut disampaikan mengenai latar belakang Penyusunan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Pengganti Permen PPN 4/2015 jo. 2/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, yang mana menurut keadaan sosiologis, menggambarkan bahwa peraturan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Kemudian keadaan filosofis yang menggambarkan bahwa peraturan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum, serta keadaan yuridis yang menggambarkan bahwa peraturan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.

“Kita melakukan sosialisasi terkait dengan perubahan regulasi mengenai KPBU yang selama ini jadi lingkup yang diatur oleh Bappenas, jadi peraturan lama kita cabut dan dibentuk peraturan baru untuk mengakomodir terkait dengan perubahan situasi dan permintaan stakeholders jadi intinya membuat prosesnya jadi lebih cepat dan sederhana,” ujarnya saat diwaancarai oleh tim Media Justitia.

Adapun panelist kedua, Jimmy Situmorang, dalam sosialisasi ini menyampaikan point penting mengenai Fasilitas dan Dukungan Pemerintah untuk Proyek KPBU.

“Penyediaan infrastruktur melalui KPBU harus menjaga keseimbangan antara pemenuhan layanan dan menjaga ketertarikan investor,” katanya.

Sebagai panelist ketiga, Deri Firmansyah menyampaikan mengenai Penjaminan Pemerintah pada Skema KPBU.

“Sampai dengan November 2023 PT PII telah memberikan penjaminan terhadap: (i) Proyek KPBU; (ii) Proyek Pinjaman Langsung BUMN; (iii) BUMN dalam rangka pelaksanaan PEN,” tulisnya dalam materinya.

Sri Bagus Guritno menyebutkan, dalam kegiatan sosialisasi ini para peserta sangat beratusias mengikuti baik secara daring maupun luring.

“Antusiasme mereka untuk mengikuti terkait dengan regulasi KPBU ini, dari sisi pemerintah kita mencari alternatif pembiayaan, supaya pembanguna infrastruktur itu bisa dibangun tanpa bergantung dengan APBN, dari sisi investor juga kesempatan bagi dia untuk mengikuti investasi dimana regulasinya juga cukup lengkap dan keamanan untuk berinvestasi itu juga lebih aman, juga membuka kesempatan kepada lender dengan memiliki dana-dana itu bisa membiayai, mereka sangat antusias untuk mengikuti sosialisasi ini,” tutup Sri Bagus Guritno.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...