Mediajustitia.com: Bersama Kagama Hukum Bisnis, Malvis Malvis Attorneys at Law memberikan edukasi dan ruang diskusi terbuka bagi masyarakat umum melalui Seminar Hukum Perdana Malvis X Kagama Hukum Bisnis dengan topik “Dapatkah Royalti Hak Cipta Suatu Karya Dijadikan Harta Bersama Setelah Menikah?”.
Acara ini terbuka untuk umum dan diadakan melalui platform zoom, serta akan diunggah di media sosial Malvis Attorneys at Law melalui saluran YouTube “Nongkrong Bareng Malvis” dan juga mitra media lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, isu mengenai royalti hak cipta dan harta bersama sedang ramai diperbincangkan. Kontroversi dalam rumah tangga musisi Virgoun Tambunan misalnya, yang muncul setelah Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Inara Idola Rusli. Putusan pengadilan tersebut mencakup pemberian royalti sebagai bagian dari harta bersama oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Meskipun belum ada keputusan final terkait kasus ini, namun relevansi kasus semacam ini sangat berkaitan dengan kehidupan sosial, terutama bagi musisi.
Dengan semangat kolaborasi dan tema acara ini, Malvis & Kagama Hukum Bisnis bertujuan untuk memberikan sudut pandang dari aspek hukum. Acara Seminar Hukum yang digelar pada 24 Februari 2024 dibuka oleh MC Beffy Amelia Fatma dari Tim Malvis, dengan Gading Yonggar Ditya, S.H. sebagai moderator. Sebagai bagian dari pembukaan simbolis, Zubet Rizal, S.H. selaku Managing Partner Malvis Attorneys at Law memberikan sambutan mengenai kontribusi Lawfirm atau Lawyer dalam perkembangan hukum di Indonesia, serta nilai peradaban hukum yang seharusnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dewa Mahendra.S.H., M.H., QRMP., CIRM. (Sekretaris Kagama Hukum Bisnis) juga memberikan sambutan dari Perwakilan Kagama Hukum Bisnis.
Narasumber pertama, Giok Kinski M.D.Ayusta, S.H., LL.M, membahas materi tentang “Instrumen Hukum untuk Memperbaiki Hubungan Kontraktual yang Tidak Seimbang Antara Musisi dan Label dalam Pembayaran Royalti di Industri Musik Indonesia”. Giok menyoroti hak cipta yang merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan fokus pada penelitian lapangan yang melibatkan perspektif dari musisi, label, dan regulator. Giok menjelaskan adanya ketidakseimbangan dalam industri musik, melibatkan tiga aktor utama: musisi, agregator, dan regulator.
Materi kedua disampaikan oleh Reza Satria Kinayungan, S.H., CTL, mengenai “Keterkaitan Hak Cipta dengan Harta Bersama”. Reza menjelaskan esensi Hak Cipta yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Hak Moral dan Hak Ekonomi yang terkait. Terkait dengan harta bersama, Reza merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menunjukkan bahwa royalti dapat menjadi bagian dari harta bersama dalam hubungan perkawinan.
Antusiasme peserta dalam seminar hukum ini sangat besar, dengan pertanyaan-pertanyaan yang relevan seputar kehidupan sehari-hari dan musik, diajukan oleh berbagai kalangan seperti pengamat BRIN, Pasca Sarjana Notariat, Mahasiswa Reguler, dan masyarakat umum.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam industri kreatif, serta memberikan wawasan bagi musisi, label, dan regulator.