MediaJustitia.com: Mengadopsi dan mengakomodir Mediator Non-Hakim, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA (PN Cibinong) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mediator Non-Hakim pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.
“Pada saat ini, PN Cibinong merupakan salah satu Pengadilan negeri yang sudah cukup maju karena telah mengadopsi dan mengakomodir adanya Mediator Non-Hakim. Lebih hebatnya lagi, yang sangat saya apresiasi, Mediator Non-Hakim di PN Cibinong sudah cukup efektif dan efisien dalam berkontribusi mengajak masyarakat berdamai” ujar Hasanudin, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Cibinong).
Hasanudin berharap dengan digencarkannya mediasi, maka perkara tidak harus sampai berlanjut di Mahkamah Agung mengingat hasil yang bersifat win-win solution.
“Harapan kami Mediasi di PN Cibinong akan semakin bermartabat, semakin banyak yang damai, dan Mediator Non-Hakim dapat memaksimalkan kontribusinya kepada PN Cibinong serta Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Mediator Non-Hakim PN Cibinong, Marusaha Doloksaribu, S.E., M.B.A. bahwa para Mediator Non-Hakim sudah sepakat untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan perannya agar perkara yang di PN Cibinong dapat diselesaikan melalui mediasi secara lebih maksimal.
“Mohon selalu bimbingan dan arahannya Bapak/Ibu PN Cibinong agar kami, Mediator Non-Hakim, dapat selalu menjaga kualitas mediator pada PN Cibinong lebih baik lagi,” lanjutnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Hasanuddin S.H., M.H. dan perwakilan dari Mediator Non-Hakim yaitu Marusaha Doloksaribu, S.E., M.B.A.
Kegiatan turut dihadiri oleh Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H. (Hakim Pengawas Mediator Non-Hakim); Indra Meinantha Vidi, S.H. (PN Cibinong); Supriyadi Gunawan, S.Sos, M.M. (Sekretaris PN Cibinong); Linda Cahyati, S.H. (Kesekretariatan Sub Bagian Umum & Keuangan PN Cibinong); Arham Nawir, S.H. (Panitera Muda Perdata PN Cibinong); serta Achmad Nurjaman, S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana PN Cibinong).
Selanjutnya, perwakilan dari Pihak Mediator Non-Hakim yang menghadiri adalah sebagai berikut:
Peresmian Mediator Non-Hakim juga sudah terlebih dahulu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Di mana saat ini sudah berjalan upaya hukum mediasi menggunakan Mediator Non-Hakim dan telah terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi. Kerja sama ini akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri lainya tidak hanya di Jakarta melainkan di seluruh Indonesia.