Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

21 March 2024 | 5
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dudy Jocom meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015, Dudy Jocom, telah divonis pidana penjara selama empat tahun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.” ujar Eko dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain itu, Dudy juga dihukum denda sejumlah Rp300 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama empat bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan Dudy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,62 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap Dudy tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. 

Ia juga menambahkan jika Dudy tidak mampu membayar uang pengganti, dia dapat dikenakan pidana penjara selama dua tahun.

“Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetapi faktor yang meringankan vonis adalah sikap sopan dan kerjasama Dudy selama persidangan serta tanggungan keluarganya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dudy terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dudy sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat lainnya, termasuk General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dudy, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, serta menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan. 

Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa daerah, Riau kerugian senilai Rp 22,11 miliar, Kabupaten Minahasa senilai Rp 19,75 miliar, Kabupaten Gowa senilai Rp 27,25 miliar.

Artikel ini telah terbit di Antaranews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...