Empat Universitas Ajukan Dokumen Amicus Curiae ke MK dalam Perselisihan Hasil Pilpres 2024

16 April 2024 | 15
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Mediajustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima serangkaian berkas amicus curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”, yang diajukan oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi yang berbeda dalam sebuah acara yang digelar di Gedung II MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa. Penerimaan berkas ini dilakukan dalam konteks dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan Pilpres 2024.

Keempat BEM yang terlibat dalam pengajuan dokumen tersebut adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair). Mereka diwakili oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, yaitu Muhammad Emir Bernadine.

Di sisi penerima, perwakilan dari MK yang menerima berkas tersebut terdiri dari Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit, serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim.

Immanuel menjelaskan bahwa MK menerima dengan baik delapan dokumen amicus curiae yang telah diserahkan dan akan menyampaikannya kepada Majelis Hakim MK melalui proses administratif yang berlaku. 

“Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi,” kata Immanuel.

Demikian pula, Andi menegaskan bahwa dokumen yang diterima akan disampaikan secara komprehensif kepada MK.

“Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif,” kata Andi

Andi dan Immanuel pun mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas dukungan yang diberikan kepada MK melalui pengajuan amicus curiae ini.

Sementara itu, dari pihak BEM, Emir menyampaikan alasan pengajuan amicus curiae oleh keempat lembaga mahasiswa tersebut. Alasan-alasan ini mencakup tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap proses pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan pada tahun yang bersangkutan.

Amicus ini kami ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini,” kata Emir.

Lebih lanjut, mereka berharap MK dapat mempertimbangkan secara serius poin-poin yang mereka sampaikan dalam dokumen tersebut. Poin-poin tersebut mencakup rekomendasi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024, serta untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan independensi, imparsialitas, dan integritas yang tinggi.

Selain itu, mereka juga merekomendasikan agar Majelis Hakim MK bertindak secara progresif dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya aspek keadilan formal semata. Terakhir, mereka mengusulkan agar MK memutuskan perkara PHPU pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi untuk memastikan keputusan yang seadil-adilnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...