Firli Teken Surat Penangkapan SYL, KPK: Pimpinan Jalankan Tugas KPK!

17 October 2023 | 9
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertindak selaku penyidik dalam surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu UU KPK yang baru tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik.

Melansir detik.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kungingan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023) menjelaskan tupoksi pimpinan KPK pada UU KPK yang baru dan lama.

“Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan,” kata Alexander.

“Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan,” sambungnya.

Menurutnya saat ini penanggung jawab tertinggi KPK ialah pimpinan, meskipun tidak disebutkan dalam UU yang baru.

“Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan pimpinan siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas,” jelasnya.

Selain itu Alexander juga menyampaikan tugas tersebut yang menjadi dasar penandatanganan surat penangkapan SYL.

“Nah berdasarkan itu pelaksanaan tugas KPK dimandatkan oleh pimpinan, kemudian pimpinan tentu saja tidak melakukan upaya-upaya atau tugas-tugas yang dimandatkan UU itu sendiri. Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya penyelidikan,” katanya.

Dia mengakui pimpinan KPK memang bukan penyidik. Namun, kewenangan tanda tangan itu tidak bisa didelegasikan ke penyidik.

“Tentu pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum. Tapi tidak bisa juga mendelegasikan kewenangan itu kepada penyidik di KPK. Logika hukumnya seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL. Dalam surat tersebut, dijelaskan SYLdijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B. Di akhir surat, termuat dua tanda tangan seorang penyidik dan tanda tangan Firli Bahuri dengan stempel resmi KPK dan keterangan Pimpinan KPK Selaku Penyidik.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...