Gali Isu Hukum Terkini, Pascasarjana Universitas Borobudur Selenggarakan Webinar Bertajuk “Menyoal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Penundaan Pemilu 2024”

15 March 2023 | 138

MediaJustitia.com: Agenda rutin dalam rangka menggali isu hukum yang sedang terjadi, Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menyelenggarakan Webinar bertajuk “Menyoal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Penundaan Pemilu 2024” pada Rabu, (15/03/2023).

Dihadiri lebih dari 200 peserta dari berbagai kalangan, webinar ini dilaksanakan melalui zoom meeting dan tersedia juga live streaming di channel youtube Borobudur Hukum Channel.

Sebagai informasi, webinar ini dibuka oleh Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. dan dimoderatori oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.H. yang dimana keduanya merupakan Akademisi dari Universitas Borobudur.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H. melalui sambutannya menyampaikan, bahwa putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst. menjadi permasalahan saat ini dan membawa berbagai opini yang berkembang di masyarakat.

“Tentu saya sebagai orang hukum akan selalu menghormati putusan pengadilan, walaupun putusan pengadilan itu mungkin tidak memberikan rasa kepada masyarakat.” imbuh Prof. Faisal.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. (Anggota DPR RI), Trimedya Panjaitan, S.H., M.H. (Anggota DPR RI), Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM RI 2007-2012) sebagai narasumber dalam acara ini.

Dalam paparan materinya, Trimedya Panjaitan menyampaikan beberapa hal terkait penundaan pemilu. Menurutnya, tidak menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara dalam pemeriksaan di pengadilan sangat disayangkan padahal di Indonesia banyak sekali saksi ahli yang kompeten di bidang administrasi negara.

“Selain itu, penundaan pemilu dapat membawa dampak berupa ketidakstabilan politik, kerugian ekonomi, dan ganguan keamanan,” tambahnya.

Berbicara dari sudut pandang HAM, Ifdhal Kasim turut menyampaikan. Menurutnya, apabila penundaan pemilu jadi dilakukan maka ini akan menciderai hak pemilih atau hak warga negara dimana agenda pemilu sebagai agenda pemiluan.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 ini seperti bercandaan.

“Harus diperiksa makanya saya protes, nanti pada saat sidang ingin memanggil para pihak dan jangan dijadikan bercandaan,” imbuhnya.

Ahmad Sahroni berharap, penanganan putusan PN Jakpus yang saat ini sedang dilakukan upaya hukum mudah-mudahan dalam proses kasasi, hakim-hakim mampu melihat lebih jelas tidak hanya melihat kompetensi absolut tetapi juga dampak yang ditimbulkan akibat putusan yang dapat mengakibatkan permasalahan ini.

Usai penyampaian berbagai perspektif dari para narasumber, webinar ini dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta yang sangat interaktif.

Salah satu peserta Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. menyampaikan pendapatnya bahwa, putusan mengenai penundaan pemilu ini dapat merusak tatanan hukum Indonesia,

Menurutnya, dimana hakim melakukan ultra petita yaitu putusan yang melebihi tuntutan. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa putusan hakim ini tidak mencerminkan keadilan, dimana hukum formil tidak boleh menghalangi hukum materil. Diakhir ia berkata hukum yang tidak mencerminkan keadilan bukanlah hukum.

Bersama webinar ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi yang menghasilkan karya pikir dalam praktik hukum di Indonesia dalam membahas isu-isu hukum terkini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...