Gelar Rapim Bahas Bantuan Hukum Firli Bahuri, KPK: Tidak ada Bantuan Hukum

29 November 2023 | 16
Firli Bahuri (foto JPNN.com)

Mediajustitia.com: Para Pimpinan KPK telah menggelar rapat pimpinan (rapim) terkait bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusannya, pimpinan KPK setuju untuk tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan bantuan hukum dapat diberikan ke pimpinan KPK apabila hal itu menyangkut pelaksanaan tugas. Dia mengatakan Pimpinan KPK sepakat kasus firli bahuri tidak sesuai dengan peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ujar Ali.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” sambungnya.

Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia menegaskan KPK tidak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujarnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...