Gerakan #BersihkanIndonesia, “Revisi UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL”

22 June 2021 | 37

MediaJustitia.com: Rakyat Indonesia kembali mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap 9 Pasal Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada hari Senin (21/6). Judicial review diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dengan mengatasnamakan Gerakan #BersihkanIndonesia yang terdiri dari dua warga dan dua lembaga masyarakat sipil. Dua warga pemohon merupakan Nurul Aini (46), warga Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman, nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Bangka Belitung. Sementara lembaga masyarakat yang mengajukan permohonan ialah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Substansi undang-undang yang dirasa bermasalah berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba dan jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang. Kemudian juga terkait perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa evaluasi dan lelang, serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Salah satu pasal yang ditilik ialah Pasal 162 yang berbunyi, “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Pasal ini dinilai berdampak pada banyaknya kriminalisasi warga dan memberatkan nelayan. Yaman menuturkan bahwa ia menerima surat panggilan dari kepolisian yang menggunakan Pasal 162 UU Minerba. Ia menilai UU Minerba membatasi ruang gerak nelayan untuk menolak dan menghalangi aktivitas pertambangan, serta membuat nelayan tidak bisa mencari makan di tanah lahir mereka sendiri.

Sebelum mengajukan judicial review, warga telah mengadakan Sidang Rakyat sebagai Sidang Tandingan sejak 29 Mei hingga 1 Juni 2020. Sidang Rakyat membuahkan hasil sebagai berikut :

  1. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif
  2. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi COVID-19
  3. UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama, dan demi keselamatan rakyat
  4. Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum
  5. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat hak veto untuk menyatakan tidak menolak kegiatan
  6. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena pertambangan selama ini

Dwi Sawung, juru bicara Walhi Nasional mengungkapkan bahwa secara substansial, revisi UU Minerba tidak mampu menjadi jawaban nyata untuk memulihkan lingkungan dari kerusakan yang disebabkan dari kegiatan pertambangan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...