Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi: Menuntut Pembatalan Hasil Pilpres 2024 dan Pemungutan Suara Ulang

27 March 2024 | 39
Sidang sengketa hasil pilpres di MK (Detik.com)

Mediajustitia.com: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang sering disebut Cak Imin, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar hasil Pemilu tersebut dinyatakan tidak sah dan menuntut agar pemilihan presiden digelar kembali tanpa kehadiran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau minimal dengan penggantian calon wakil presiden dari pihak tersebut.

Pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), membacakan gugatan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024).

Hasil Pemilihan Presiden 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Berikut adalah rincian hasil Pemilu berdasarkan nomor urut:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara atau 58,59%
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 suara atau 16,47%

Namun, Anies-Cak Imin menggugat hasil tersebut. Mereka mengajukan permohonan kepada MK dengan beberapa tuntutan:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya

Atau

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden;
  6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Dua petitum yang diajukan memberikan opsi alternatif. Jika MK tidak menerima gugatan pertama, Anies-Cak Imin meminta MK untuk mengeluarkan putusan kedua yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan dengan mengganti calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 2.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menegaskan harapan mereka agar MK mengambil keputusan yang adil (ex aequo et bono) jika berpendapat berbeda dengan petitum yang diajukan.

Artikel ini telah terbit di detikcom

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...