Gugurkan Kandungan dan Kubur Jasad di Ciracas, Sepasang Kekasih Berurusan dengan Jalur Hukum

1 November 2022 | 11
foto: freepik

MediaJustitia.com: Warga Ciracas digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di lahan kosong belakang mushala wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Polisi bersama warga akhirnya melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi terbungkus kain putih.

“Informasinya kepada kami bahwa di tanah kosong di RT 4 RW 9 ada dikuburkan mayat akhirnya, bersama warga kami gali. Betul akhirnya ada jenazah bayi itu,” ujar Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022) malam.

Penyidik gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kemudian mendapatkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku penguburan jasad bayi tersebut.

“Informasi dari hasil penyelidikan ternyata ada keterlibatan anaknya pak RT setempat. Nah kami kembangkan lah dari anaknya pak RT itu, setelah itu terungkap bahwa bayi itu adalah anak dari pacarnya anak pak RT,” ungkap Jupriono.

Dari penulusuran lanjutan kemudian diketahui bahwa ibu bayi tersebut menggugurkan kandungannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Oleh karena itu, kasus kemudian ditangani Polsek Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand menyatakan, berdasar pada pemeriksaan sementara, jasad bayi tersebut bukan lah buah hati RHF meski dia dan RNA sepasang kekasih. Menurut Roland, RHF sudah mengetahui bahwa RNA sudah hamil saat mereka mulai berpacaran. 

RNA mengugurkan kandungannya dengan sengaja menenggak obat tertentu yang ia beli secara online, RNA bahkan nekat mengonsumsi 10 butir obat untuk mengugurkan kandungannya.

Polisi saat ini masih bertanya kepada ahli, terkait kandungan dan aturan konsumsi dari obat tersebut.

“Kronologinya gini, dia merasa mules lalu bayi keluar di kamar mandi. Setelah itu ke kamar dan telepon pacarnya,” lanjut Jupriono.

Keduanya kini telah ditangkap dan berstatus tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...