MediaJustitia.com: Kemajuan Teknologi Informasi membawa tantangan digitalisasi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Atasi hal tersebut OJK bersama Justitia Training Center Laksanakan Workshop Digital Law pada Senin, (21/08/2023).
Workshop yang dihadiri oleh 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari OJK, berlangsung melalui zoom meeting.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. (Kepala Departemen Hukum Teknologi, Komunikasi, Informatika dan Kekayaan Intelektual, FH, Unpad), Mohd. Arief Wisdyan Dwiputra, S.H. (Advokat pada Trilexica At Law).
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam sambutannya menyampaikan hadirnya Sektor Industri di Bidang Jasa Keuangan diharapkan dapat menjadi pilar perekonomian nasional.
“Dengan adanya sektor industri jasa keuangan tentunya dapat menjadi pilar perekonomian nasional yang diharapkan dapat memajukan kesejahteraan umum dan berdaya saing global,” kata Adriansyah.
Mohamad Nu’man Rizal (Selaku Direktur Pengembangan dan Asesmen Sumber Daya Manusia OJK) dalam sambutan pembukaan Workshop Digital Law menyampaikan kemajuan teknologi tidak dapat dihindari salah satunya pada sektor jasa keuangan.
Kemajuan teknologi membawa dampak positif, namun disisi lain berpotensi merugikan sektor jasa keuangan. Nu’man menyampaikan, dampak positif kemajuan teknologi informasi adalah sektor jasa keuangan dapat beroperasi secara cepat dan efisien. Sedangkan dampak negatif kemajuan teknologi adalah adanya potensi kerugian bagi pengguna jasa keuangan.
Nu’man mengungkapkan, dampak negatif kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi OJK.
“Oleh karena itu, tentunya ini menjadi tantangan bagi seluruh pegawai OJK, khusunya bagi teman-teman (pegawai) yang melaksanakan pengaturan dan pengawasan disektor jasa keuangan untuk terus meningkatkan pemahamannya terkait digitalisasi,” kata Nu’man
Andriansyah juga menyampaikan, untuk menghadapi kemajuan teknologi informasi yang secara pesat diperlukan peningkatan kompetensi bagi pelaksana.
“Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin nyata, membuat OJK perlu melakukan progressive thinking dan tindakan preventif dalam menyesuaikan perubahan serta perkembangan yang terjadi,” kata Andriansyah.
Nu’man mengatakan, OJK gencar melaksanakan program-program dalam peningkatan kompetensi dan wawasan pegawai OJK khususnya pada bidang digital law. Hal itu dilakukan sebagai pengembangan OJK guna mendalami perannya sebagai pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan.
Justitia Training Center dan OJK berharap adanya kegiatan ini membawa manfaat pemahaman di bidang digital law.
“Kiranya segala usaha yang disusun oleh OJK dan Justitia Training Center dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta,” kata Andriansyah.
Nu’man juga berharap adanya workshop ini menghasilkan pemahaman lebih terkait digital law.
“Kami harapkan (kegiatan ini) akan menjadi peningkatan, pemahaman bagi kita semua terkait dengan digital law. Sehingga nantinya didapatkan pemahaman yang lebih luas dan betul terkait digital law,” ucap Nu’man.