Hadirkan ‘International Law Conference’, FH Unigal Bahas UU No 1/2023 tentang KUHP

12 July 2023 | 148

MediaJustitia.com: Fakultas Hukum Universitas Galuh menyelenggarakan Konferensi Hukum Internasional bertajuk ‘Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Antara Peluang dan Tantangan’.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, 300 peserta tercatat hadir secara luring di Auditorium Universitas Galuh, dan 30 peserta tercatat hadir secara daring melalui Zoom Meeting.

Melalui sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh Dr. H. Enju Juanda, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih hingga apresiasi kepada semua yang telah terlibat dalam berlangsungnya acara ini.

“Kami memikirkan bahwa, hukum pidana yang menjadi dasar terhadap penegakan hukum sebagaimana yang kita ketahui dari sejarahnya, berdasarkan alasan itu lah kami (Fakultas Hukum Universitas Galuh, jajaran BEM, dan lain-lain) mencoba berikhtiar, meskipun demikian kita sudah berbuat daripada tidak sama sekali. Saya ucapkan terimakasih juga kepada teman-teman BEM, dan Ormawa Universitas Galuh, atas dedikasi, kerja keras dan pengorbanan baik materiil dan imateriil hingga acara ini berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Galuh D. drh. Agus Yuniawan, M.P. yang mewakili Rektor Universitas Galuh. Dan turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama kelas 1A, dan Ketua Pengadilan kelas B Ciamis. 

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta dapat memahami pemberlakuan dan isi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditetapkan di Indonesia, meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang urgensitas yang sedang terjadi di negara Indonesia, serta mengetahui dan memahami peran KUHP sebagai pedoman dalam tindak pidana.

Berkaitan dengan tema tersebut, kegiatan ini tentu menghadirkan narasumber ternama yang ahli di bidangnya, mereka di antaranya adalah Prof. Caesar Distrito, J.D., M.P.A. (STI West Negros University – Philippines), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani), dan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi).

Sebagai narasumber pertama yang hadir secara daring dan dimoderatori oleh Ibnu Rusdi S.H., M.Pd.I M.H., dan Ratu Eka Sahira, Prof. Caesar Distrito membahas mengenai international law and sustainable development (Hukum Internasional dan Pembangunan Berkelanjutan). Prof. Caesar menyinggung beberapa poin mengenai tujuan dari pembangunan berkelanjutan sebagai sebuah stimulan hukum, hingga pentingnya pendekatan hukum pada pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, sebagai narasumber kedua yang hadir secara langsung di Auditorium Universitas Galuh, Prof. Hikmahanto dimoderatori langsung oleh Dr. Juanda. Diketahui, dalam pemaparan materinya Prof. Hikmahanto mengatakan, terkait dengan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan Presiden dal hal ini Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 terkait dengan KUHP nasional. Selama ini, tambahnya, mungkin saja ada orang masuk penjara karena telah salah menerjemahkan pasal, dikarenakan pasal yang dari KUHP tersebut merupakan KUHP kolonial. Sehingga masih banyak sering terjadi salah penerjemahan.

Prof. Hikmahanto menambahkan, sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP nasional.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP nasional mengingat KUHP yang diwarisi oleh pemerintah Belanda memiliki berbagai kelemahan yakni tidak ada terjemahan resmi sehingga orng bisa dipersalahkan karena penterjemahan tidak sesuai dengan Bahasa asli, tidak mengikuti perkembangan terkini , pengenaan sanksi masih tradisional,” tambahnya.

Disisi lain, hadir secara daring narasumber ketiga yakni Prof. Otto Hasibuan yang dimoderatori secara langsung oleh H. Dudung Mulyadi, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini, Prof. Otto membahas mengenai tantangan yang harus dihadapi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut.

“Kalau kita bicara tentang tantangan, maka kita harus lihat lebih dulu yang sebenarnya apa sih problem-problem yang terjadi di dalam KUHP ini?,” ujar Prof. otto.

Prof. Otto menambahkan, secara garis besar, yang pertama jangan sampai lupa untuk membaca suatu UU di dalam bagian pertimbangannya, dengan demikian harus diketahui semua dasar-dasarnya.

“Hukum pidana nasional harus disesuaikan dengan politik hukum saat ini, keadaan, perkembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hajat manusia berdasarkan Pancasila,” tambahnya.

Selain itu, menurut Prof. Otto materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antar kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu antara perlindungan terhadap tindak pidana dan korban tindak pidana, antar unsur perbuatan dan sikap batin, antar kepastian hukum dan keadilan, antar hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antar nilai nasional dan nilai universal, serta antar hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Sebagai informasi, diskusi berjalan dengan penuh antusias dan semangat dari para peserta, di akhir pemaparan materi oleh para narasumber, para peserta dipersilakan untuk bertanya dan berkonsultasi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...