Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, JPU: Secepatnya Ajukan Kasasi

2 August 2023 | 6
Gazalba Saleh (foto: dok Antara)

MediaJustitia.com: Selasa,(1/8/2023), Majelis Hakim memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap yakin Gazalba bersalah dan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Vonis bebas Gazalba dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung. Yoserizal Ketua majelis hakim membacakan putusan tersebut pada pukul 13.00-14.15 WIB. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Gazalba bebas dari seluruh dakwaan karena kurang kuatnya alat bukti.

“Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif Kedua,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis Hakim PN Bandung turut memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tanahan dan dipulihkan atas dakwaan terlibat dalam kasus korupsi.

“Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” demikian amar putusan tersebut.

Setelah persidangan, JPU KPK akan melawan putusan tersebut. JPU akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Seluruh pertimbangan untuk menyangkal putusan tersebut akan dituangkan dalam memori kasasi.

Menurut JPU KPK Arif Rahman, benar bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Artikel ini sudah tayang sebagian di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...