Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Pailit Intidana Dibatalkan!

16 November 2022 | 110
Sudrajad Dimyati (Ari Saputra/detikcom)

MediaJustitia.com: Setelah sebelumnya menangkap dan menahan staf mahkamah Agung (MA) Dessy Yustria karena menerima suap dari pengacara tim Heryanto Tanaka sebesar Rp2,1M pada awal Oktober 2022, KPK kini juga menangkap  hakim agung Sudrajad Dimyati atas dugaan keterlibatan suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Belakangan ini, MA membatalkan kasus pailit Intidana. Kasus tersebut bermula atas gugatan pailit sejumlah nasabah Intidana, salah satunya Heryanto Tanaka.

Pada tingkat kasasi, permohonan Heryanto Tanaka telah dikabulkan oleh ketua majelis Syamsul Maarif, Ph.D, serta Sudrajad DImyanti dan Ibrahim sebagai anggota. Putusan tersebut diketok pada 13 Mei 2022.

Tidak terima atas putusan tersebut, Intidana kemudian mengajukan PK. Di mana dalam masa tersebut, KPK menahan Dessy Yustria.

Sejurus kemudian, MA mengabulkan PK Intidana.

“Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit. Menghukum Para Termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta,” demikian putus Ketua Majelis PK, Sunarto dengan anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati.

Perkara pailit ini juga bermuara ke pidana. Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018.

Belakangan, Budiman Gandi Suparman dipidanakan dan dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.

Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion. Belakangan, Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK.

Artikel ini terbit di Detik

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...