Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Ke MKMK

22 March 2024 | 26
Hakim MK Guntur Hamzah. Detikcom

Mediajustitia.com: Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK yang juga Ketua Sekretariat MKMK, menyatakan bahwa terdapat dua laporan baru yang mencakup dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur.

“Ya, saya mengkonfirmasi hal tersebut. Ada dua laporan baru yang masuk. Hakim yang dilaporkan adalah M Guntur Hamzah. Kedua laporan sedang kami proses,” ujar Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Kamis (21/3).

Salah satu pelapor telah meminta agar Guntur tidak terlibat dalam proses penyelesaian kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024. Terkait hal ini, Fajar mengakui bahwa ia belum mendalami laporan tersebut dengan jelas.

Kelompok mahasiswa yang terdiri dari Ahmad Ghiffari Rizqul, Josua AF Silaen, Michael Purnomo, dan Sheehan Ghazwa M,lah yang mengajukan laporan tersebut.

Sunan, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa Guntur dilaporkan ke MKMK karena diduga melakukan manipulasi dan pelanggaran hukum dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sunan mengungkapkan bahwa laporan itu disampaikan ke MKMK pada hari Selasa (19/3).

Sunan juga menyoroti dekatnya Guntur dengan Anwar Usman dan lingkaran istana, yang diduga menyebabkan keterlibatan Guntur dalam memutuskan kasus Gibran melalui Putusan MK 90.

Dalam laporan ini, Sunan menyatakan bahwa pelapor meminta MKMK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Guntur dan melarangnya untuk terlibat dalam proses penanganan kasus PHPU Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

 “Demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi, dan Kolusi, serta demi menjaga demokrasi, Prof. Guntur Hamzah harus dilarang untuk ikut serta dalam pemeriksaan, pengadilan, dan penyelesaian sengketa Pilpres, Pileg, Pilkada 2024 dalam sidang MK yang akan datang,” kata Sunan.

Sebelumnya, pada November 2023, Guntur Hamzah dan lima hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif oleh MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshidique karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...