Harvey Moeis Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

1 April 2024 | 790
Harvey Moeis (Foto: dok. Kejagung)

Mediajustitia.com: Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, telah diidentifikasi sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Mengenai ancaman hukuman, Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Minggu (31/3/2024), Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan terbaru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi tersebut menjadi 16 orang. Selain Harvey, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga baru-baru ini menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus korupsi yang serupa dengan Helena Lim, yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus tersebut. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujarnya

Diketahui bahwa Harvey telah berkomunikasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT alias RZ, antara tahun 2018 dan 2019, dengan tujuan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 ampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ucap Kuntadi

“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya yang mewakili PT RBT, Harvey melakukan kontak dengan MRPT atau RZ untuk membahas pengaturan kegiatan pertambangan ilegal tersebut, termasuk kesepakatan sewa menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

Tidak hanya itu, Harvey juga diketahui telah menghubungi beberapa pihak smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV, VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambah dia.

Harvey diduga meminta sebagian keuntungan dari kegiatan ilegal ini, yang kemudian disalurkan kepadanya sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Helena Lim, manajer PT QSE yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...