MediaJustitia.com: Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku akan melaporkan kasus dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwan mengatakan hal itu akan dilakukan pihaknya apabila Mabes Polri tak kunjung menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
“Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Lebih lanjut, Iwan mengaku dirinya mempunyai dokumen LHP yang sempat dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Ia menyebut dalam dokumen tersebut ditemukan bukti yang cukup soal adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri.
“Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto,” tuturnya.
Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,” tuturnya.
Awal Mula Laporan
Laporan berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai beberapa waktu terakhir.
Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail belakangan telah meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.
Artikel ini telah terbit di CNN