Mediajustitia.com: Kementerian Pertahanan (Kemhan) menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum mereka untuk langkah hukum kementerian dalam dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn.) M. Herindra dalam konferensi pers di Gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
“Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya,” kata Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.
Herindra pun mempersilahkan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya soal hoaks ini kepada Hotman.
“Silahkan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh,” tutur Herindra.
Hotman yang per hari ini resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemhan RI terkait kasus itu, menjelaskan hasil pengamatannya terhadap tayangan hoaks tersebut memperkuat keyakinan video itu dibuat oleh orang Indonesia.
“Yang jelas sudah saya bilang tadi cara menerjemahkannya kepada isi video kelihatan benar itu orang indonesia,” kata Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin.
Hotman masih menunggu masa tenang berakhir sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemhan RI. Dia membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Polri.
“Bisa juga, tetapi nanti tergantung dari putusan pimpinan kemhan. Belum ada putusan final sekarang, tetapi yang jelas bahwa video yang saya pamerkan benar-benar hoaks,” tutur Hotman setelah menunjukkan video hoaks yang dia maksud saat jumpa pers.