Indonesia Corruption Watch (ICW) : Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA!

16 November 2022 | 108
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

MediaJustitia.com: Pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) disoroti oleh Pengamat Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter sehingga muncul ke permukaan sejumlah kasus suap yang melibatkan hakim agung hingga panitera.

Modus suap yang menempatkan panitera sebagai “broker” diungkap Lalola, sebagai jual beli perkara yang menyambungkan hakim agung dengan pihak yang berperkara. Hal ini terbukti terjadi dalam kaus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Biasanya ada kehadiran semacam broker atau penyambung itu biasanya peran yang diambil oleh Panitera atau pengadilan. Dalam kasus Hakim Agung Dimyati di Mahkamah Agung, itu yang masih minim pengawasan,” kata Lalola.

Menurut Lalola, pengawasan terhadap panitera sangat minim. Padahal, posisi panitera itu rentan disalahgunakan. 

“Panitera juga masih melaksanakan persidangan saat sidang biasanya 1 panitera memegang sidang yang spesifik. Dari sisi tugas mereka, mereka krusial karena ya itu tadi ya mereka jadi pihak yang ada di tengah antara hakim dan pihak yang berperkara. Posisi mereka yang strategis juga berpotensi untuk disalahgunakan,” kata dia.

Selain itu, proses rekrutmen hakim agung juga menjadi sorotan. Lalola menuturkan uji kepatutan dan kelayakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga diwarnai lobi-lobi dengan anggota dewan. Kasus ini sempat ramai diberitakan pada tahun 2013 namun akhirnya Komisi Yudisial menyimpulkan tak ada pelanggaran yang terjadi.

Menurut dia, pembiaran hal tersebut merupakan penyebab tindak korupsi yang dilakukan oleh Hakim Agung Dimyati maupun hakim agung lainnya apabila tidak ditindaklanjuti.

“Untuk setiap pelanggaran yg terjadi untuk norma yang berkaitan dengan integritas harus diproses dengan serius. Harus lebih tegas karena ujung-ujungnya bisa korupsi. Memang tantangan mereka pengawasannya mayoritas internal, tidak langsung di bawah MA. Itu yang juga harus dimaksimalkan pengawasannya,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, (22/9/2022). Setelah dilaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya. Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Sedangkan pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Tak lama setelah kasus Sudrajat Dimyati mencuat, KPK menetapkan lagi seorang hakim agung sebagai tersangka yakni Gazalba Saleh. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci perannya tersebut dalam perkara suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...