Istri Nurhadi Turut Diamankan Sebagai Saksi

2 June 2020 | 5
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Tin Zuraida, Istri eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, untuk diperiksa sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Tin diamankan untuk dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.

“Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam di samping mengamankan tersangka NHD [Nurhadi] dan RH [Rezky Herbiyono] juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga membawa beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis benda tersebut.

“KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezku Herbiyono (RH) di Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam.

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) tengah malam.

Nawawi mengatakan bahwa pengangkapan tersebut membuktikan bahwa KPK terus bekerja dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 46 Miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...