Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik Usai Konsisten Usut Tuntas Kasus Korupsi, Ini Peran Kejaksaan!

27 March 2023 | 41

MediaJustitia.com: Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (26/03/2023), Kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya masyarakat ketimbang institusi penegak hukum lainnya.

Tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80%. Adapun peringkat kedua ditempati pengadilan dengan angka kepercayaan 76,1%. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 72,9%, dan kepolisian 68,3%.

Tingginya kepercayaan publik terhadap kejaksaan tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi yang ditangani, hal ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudiin Muhtadi.

“Kejaksaan belakangan relatif konsisten untuk terus menunjukkan kepada publik bahwa mereka komitmen dalam pemberantasan korupsi,” katanya dalam paparan hasil survei secara daring, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung soal laporan tahunan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2022. Dalam laporan itu, kejaksaan menangani 405 kasus dengan 909 tersangka dan merugikan negara Rp39 triliun.

Sedangkan KPK cuma mengusut 36 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara Rp2,2 triliun dengan 150 tersangka.

Kemudian, kepolisian menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun.

“ICW, misalnya, dalam rilis terakhirnya menunjukkan Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang paling banyak memberantas korupsi dengan nilai kerugian (negara akibat) korupsi paling tinggi. KPK merosot jauh,” tambahnya.

Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 dengan melibatkan 1.220 WNI se-Indonesia yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Penentuan sampel dengan metode simple random sampling, sedangkan tolerasi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Untuk diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu dari lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan website Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena posisinya sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan.

Peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Secara khusus, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar. Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

Artinya kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Artikel ini telah diterbitkan sebagian di SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...