Jadi Pemateri Pelatihan di Justitia Training Center, Eri Hertiawan Bahas Strategi Penyelesaian Sengketa di Forum Arbitrase

10 October 2022 | 29

MediaJustitia.com: Berpengalaman dalam sengketa komersial, penyelesaian sengketa alternatif, hukum penerbangan, dan hukum pelayaran, Eri Hertiawan, S.H., LL.M., MCIArb menjadi pemateri pelatihan Arbitrase dan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Justitia Training Center.

Eri Hertiawan sendiri merupakan seorang litigator dan senior partner di Assegaf Hamzah dan Partners.

‘Strategi Penyelesaian Sengketa di Forum Arbitrase’ adalah materi yang dibawakan oleh Eri Hertiawan pada kegiatan pelatihan arbitrase tersebut.

Dalam paparan materinya Eri menjelaskan, bahwa arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa atas dasar kesepakatan. Arbitrase dilakukan berdasarkan putusan yang dilakukan oleh non-governmental decision makers dengan menggunakan hukum acara yang netral.

Selain itu, arbitrase menghasilkan putusan yang final & binding, di mana putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan (enforce) melalui pengadilan negeri. Arbitrase juga lebih flexible dan menghargai ‘Party Autonomy.

Eri juga menjelaskan, dalam arbitrase pihak yang dapat terlibat hanya para pihak yang terikat dalam perjanjian arbitrase atau klausula arbitrase tersebut, nominasi arbiter yang akan ditunjuk, pemohon, termohon, majelis arbitrase, sekretariat, keterangan saksi dan ahli serta pengadilan.

Pada prinsipnya proses arbitrase hanya akan dimulai setelah adanya sengketa diantara para pihak. Proses arbitrase terhitung dimulai sejak pemberitahuan arbitrase diajukan oleh pemohon.

“Tidak mungkin ada arbitrase kalau tidak ada sengketa,” pungkas Eri.

Sengketa dibuktikan, tambah Eri, dengan masuknya permohonan arbitrase.

“Kalau di dalam pengadilan istilahnya gugatan, kalau di dalam arbitrase istilahnya permohonan, jadi kita memohon untuk mengadakan arbitrase. Disitulah mulai prosesnya,” imbuhnya.

Dalam waktu yang ditentukan, termohon dapat mengajukan tanggapan terhadap pemberitahuan arbitrase. Setelah majelis arbiter terbentuk maka akan dilakukan suatu pertemuan pendahuluan yang akan membahas jadwal dan agenda persidangan.

Sebagai penutup, Eri menambahkan, dalam arbitrase juga terdapat beberapa hal yang menjadikan putusan arbitrase itu tidak dapat dilaksanakan. Di antaranya bukan merupakan sengketa komersial, melanggar ketertiban umum, dikeluarkan oleh negara yang tidak terikat perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara Indonesia, bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia,bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas kedaulatan Negara Republik Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...