Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf, Mantan Panglima GAM!

26 January 2023 | 8
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar menjadi perantara gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp32 miliar untuk jaminan keamanan pembangunan Dermaga Sabang. Foto/SINDOnews

MediaJustitia.com: Tersangka kasus gratifikasi sekaligus Mantan Panglima GAM Izil Azhar ditangkap polisi usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh.

Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Di sini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi.

“Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007,” jelasnya.

Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...