Jadi Tersangka Usai Tewas Tertabrak Pensiunan Polri, Keluarga Hasya Ingin Prosedur yang Transparan!

31 January 2023 | 56
Kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra, Rian Hidayat (kanan), saat memberikan keterangan terkait pembentukan TGPF dalam kasus tabrakan yang melibatkan Hasya dan AKBP (Purn) Eko Setia BW di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (30/1/2023) malam.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

MediaJustitia.com: Keluarga mahasiswa UI yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW yakni Muhammad Hasya Attalah Syahputra, menginginkan prosedur hukum yang transparan. Menurut kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi ketika insiden tabrakan menimpa Hasya.

“Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Rian kepada awak media, Senin (30/1/2023) malam.

Permintaan itu, kata Rian, karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan mengapa Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop. Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia,” ujar Rian.

Atas dasar itu, keluarga Hasya meminta agar perkara ini bisa diadili dan keluarga mendapat fakta yang jelas.

Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...