Jaksa Hadirkan Tenaga Ahli Proyek BTS 4G di Sidang Terdakwa Petinggi Korporasi

14 August 2023 | 27
Tower BTS Non 3T Bakti Kominfo yang sudah selesai (foto: Kompas.com)

MediaJustitia.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tenaga ahli sebagai saksi guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tiga terdakwa petinggi korporasi di kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Senin (14/8/2023).

Tenaga ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam perkara tiga terdakwa. Tiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Melansir dari Kompas.com Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak menyampaikan sidang masih melanjutkan empat orang saksi yang kemarin belum selesai diperiksa, Minggu (13/8/2023).

Selain ketiga terdakwa di atas, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keenam terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan ada Sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Salah satunya Johnny G Plate yang menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...