Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di LPKA!

6 April 2023 | 3

MediaJustitia.com: Anak berkonflik dengan hukum, AG, “pacar” Mario Dandy, dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun. AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini berharap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis anak 15 tahun berinisial AG sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mellisa mengapresiasi jaksa yang telah memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  AG diyakini bersalah dan tidak ada unsut pemaaf ataupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan AG.

“Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu” jelas Mellisa.

Mellisa menyebut keluarga David berharap tuntutan dan vonis maksimal juga dapat diberikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

“Kita berharap nanti sampai divonis hakim juga sudah sesuai dengan JPU. Dan nanti terkait dengan berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntunan dan vonis hukum maksimal,” katanya.

Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Mengingat AG masih berstatus di bawah umur dan dianggap belum dewasa, tuntutan maksimal AG bukanlah 12 tahun.

Berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tertulis jelas terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana paling lama 5 tahun dan bisa saja ditambah apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tua anak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.

“Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/20).

Artikel ini telah terbit sebagian di CNN dan Detik

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...