Janji Penuhi Panggilan Kejagung 14 Februari, Menkominfo Diperiksa Sebagai Saksi!

10 February 2023 | 2
Menkominfo Johnny G Plate menjadwalkan akan menghadiri penggilan Kejagung pada 14 Februari 2023. FOTO/DOK.SINDOnews

MediaJustitia.com: Panggilan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang dijadwalkan pada Kamis, (9/2/2023) tidak dipenuhi. Ia menjadwalkan kehadirannya pada pekan depan.

“Jhonny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

Sebagai Informasi, Johnny Plate akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo 2020-2022. Namun, ia tak dapat hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.

“Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” tutur Ketut.

Alasan lain Johnny G Plate, pada Senin, 13 Februari 2023, ia akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR dengan agenda menyampaikan penjelasan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Johnny G Plate mengaku sedang berada di Medan untuk mengikuti puncak peringatan HPN 2023.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok,” kata Johnny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan tetap hadir memenuhi panggilan Kejagung. Namun Kejagung hari ini mengonfirmasi, Johnny G Plate tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. Salah satunya adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Achmad Latif mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...