Jelang Pendaftaran Capres Cawapres, KPU Undang Parpol Bahas Mekanismenya Besok

11 October 2023 | 4
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (foto: KPU RI)

MediaJustitia.com: Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang parpol untuk membahas mekanisme pendaftarannya besok.  

Melansir detik.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

Idham menjelaskan untuk mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal capres dan cawapres KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK.

“Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN,” katanya.

“Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” sambungnya.

Merujuk pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, pasal tersebut menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Di mana, batasan usia capres cawapres minimal 40 tahun.

“Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’,” papar Idham.

Sementara itu, kata Idham, saat ini Peraturan KPU mengenai pendaftaran capres cawapres masih dalam proses pengundangan. Idham mengatakan PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

“KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke Kementrian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...