Jimly Asshiddiqie usulkan Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

24 March 2022 | 36
Jimly Asshiddiqie. (Foto: Antara)

MediaJustitia.com: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terkait putusan MK. Salah satu contohnya seperti uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

“Kalau undang-undang yang baru kayak misalnya UU IKN itu sudah menjadi sikap batinnya Pak Jokowi supaya perpindahan ibu kota itu sukses, mungkin yang kayak begitu (bisa terjadi konflik kepentingan),” kata Jimly kepada Kompas TV, Kamis (24/3/2022). 

Selain itu, perkara hukum terkait impeachment atau pemakzulan presiden. Hal ini ini bisa terkait langsung dengan Anwar dan Jokowi yang bakal menjadi keluarga.

“Ada lagi misalnya impeachment atau pemakzulan kan menyangkut pribadi dia. Jadi bisa saja kasus tertentu yang syarat kepentingan,” ujarnya. 

Ia mengimbau agar secara etik dan demi menjaga kepercayaan publik Anwar Usman menonaktifkan diri dari kedua penanganan perkara tersebut. 

“Dari kode etik (Anwar Usman) bisa nonaktif dari penanganan perkara. Jadi dia tiak ikut melibatkan diri dalam persidangan, apalagi mimpin sidang dan juga tidak ikut ambil keputusan. Dalam tata tertib internal itu bisa dilakukan, dengan dua kemungkinan.”

“Pertama, permintaan pemohon dari para pihak. Kedua, itu datang dari kesadaran sendiri si hakim itu. Dia menyatakan mundur dari penanganan perkara. Tapi, walaupun demikian ini harus dimusyawarahkan oleh sembilan hakim, jadi ada jalan keluarnya,” ujarnya. 

Ia menyebut, dengan sikap Anwar Usman yang memutuskan untuk menonaktifkan diri dari perkara UU IKN akan menjaga kepercayaaan publik terhadap putusan MK nanti. 

“Kalau pertimbangannya itu nanti terpulang kepada kesadaran sukarelaan dari sang hakim. Kalau dia berpikir repot putusan MK ini kalau tidak dipercaya, maka demi menjaga mengawal kepercayaan publik, dia dengan ikhlas menonaktifkan diri dari perkara. Malah lebih enak, jadi enggak kerja, lepas beban.” 

“Jadi itu yang lebih baik, sekaligus mendidik agar menjaga kepercayaaan itu sangat penting. Jadi intinnya demokrasi membutuhkan membtuhkan kekuasaan kehakiman yang terhormat dan dihormati. Untuk mendapatkan itu kuncinya kepercayaan publik itu harus dijaga,” katanya.

Menurut dia, bila Anwar Usman sampai harus mengundurkan diri dari jabatannya sekarang karena yang bersangkutan itu menikah dengan keluarga Jokowi itu amat berlebihan. Sebab, ada cara lain agar kepercayaan publik bisa terjaga meski Anwar memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Negara. 

Anggota DPD RI ini menjelaskan, konflik kepentingan ini tergantung dengan kasus per kasus, tak bisa dikaitkan dengan seluruhnya yang ditangani MK.

“Misalnya, pengujian KUHP Undang-Undang warisan Belanda enggak ada kaitannya dengan pemerintah sekarang. Engggak ada masalah. Jadi maksudnya pengujian undang-undang pun tergantung objek perkaranya apa. Ada misalnya menguji undang-undang sebelum pemerintahan 2014, kan enggak ada kaitan dengan pemerintah sekarang,” ujarnya. 

Meski begitu, ia tak lupa mengucapkan selamat kepada Anwar Usman dan Idayati yang akan kembali merajut mahligai rumah tangga. Dirinya mendoakan agar acara pernikahannya berjalan lancar dan sukses.

“Kita ucapkan selamat. Kita doakan lancar. Satu duda, satu janda kan bagus. Di UUD malah dikasih jaminan konstitusional, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala KUA Banjarsari, Arba’in Basyar,  mengungkapkan bahwa Idayati dan Anwar Usman akan menikah pada tanggal 26 Mei 2022.

Hal ini terungkap saat utusan dari keluarga mendatangi KUA Banjarsari untuk mendaftarkan pernikahan tersebut.

“Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu,” kata Arba’in, mengutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

 

Artikel ini telah terbit di Kompas.tv

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...